Padang – Ketua DPRD Sumatera Barat Muhidi menegaskan bahwa menjaga ketenteraman dan ketertiban umum tidak bisa dibebankan kepada pemerintah atau aparat semata. Menurut dia, seluruh unsur masyarakat harus terlibat agar lingkungan tetap aman, nyaman, dan kondusif.
Pesan itu disampaikan Muhidi saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Sumbar Nomor 5 Tahun 2020 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, Sabtu (8/8/2026).
Muhidi mengatakan, perda bukan hanya instrumen untuk mengatur dan memberi sanksi. Aturan itu, kata dia, harus dipahami sebagai pedoman bersama agar kehidupan sosial berjalan tertib tanpa mengabaikan hak dan kepentingan warga.
“Kita tidak bisa membangun ketertiban hanya dengan mengandalkan pemerintah atau aparat. Ketertiban akan kuat kalau masyarakat ikut merasa memiliki dan ikut menjaga,” kata Muhidi.
Ia menilai, perubahan sosial akibat perkembangan zaman membuat keberadaan aturan semakin penting. Namun, penerapannya tidak akan berjalan efektif tanpa komunikasi yang baik dan kerja sama di lapangan.
“Kita hidup dalam sebuah negara yang memiliki aturan. Negara memiliki undang-undang, daerah memiliki perda. Tetapi aturan itu akan lebih efektif kalau dijalankan bersama dengan kesadaran dan komunikasi yang baik,” ujarnya.
Muhidi menjelaskan, Perda Nomor 5 Tahun 2020 mengatur sejumlah ruang kehidupan masyarakat, mulai dari ketertiban jalan, taman, dan ruang terbuka hijau, ketertiban sosial, hingga perizinan. Dari seluruh aspek itu, persoalan sosial menurutnya menjadi bagian yang paling dinamis dan membutuhkan perhatian lebih.
“Persoalan sosial ini sangat luas. Karena itu, kita membutuhkan kolaborasi. Pemerintah menjalankan tugasnya, aparat melakukan pengawasan, tokoh masyarakat memberikan pemahaman dan masyarakat ikut menjaga lingkungannya,” tutur Muhidi.
Ia menekankan, upaya menjaga ketertiban sebaiknya lebih mengutamakan pencegahan dibanding penindakan. Menurut dia, persoalan yang bisa diselesaikan sejak awal melalui komunikasi akan jauh lebih baik ketimbang dibiarkan berkembang menjadi konflik.
“Konsepnya lebih preventif, bagaimana kita mencegah sebelum masalah terjadi. Kalau ada persoalan, mari kita komunikasikan. Jangan langsung mengedepankan emosi,” tegasnya.
Muhidi juga mengajak masyarakat membangun budaya saling mengingatkan dengan cara yang santun. Ia menegaskan, menjaga ketertiban bukan soal siapa yang paling benar, melainkan bagaimana setiap orang menjalankan perannya.
“Kita saling menyampaikan, saling mengingatkan dan saling menjaga. Kalau ada yang perlu diperbaiki, sampaikan dengan baik. Jangan sampai niat menjaga ketertiban justru menimbulkan persoalan baru,” katanya.
Ia meyakini sinergi itu akan memberi dampak luas bagi Sumatera Barat, terutama Kota Padang. Lingkungan yang aman dan tertib, menurutnya, akan meningkatkan kepercayaan masyarakat luar untuk datang, berwisata, belajar, maupun bergerak di sektor ekonomi.
“Kalau Kota Padang dan Sumatera Barat aman dan nyaman, orang akan semakin senang datang. Wisatawan bertambah, orang tua semakin percaya menyekolahkan anaknya di sini, hotel terisi, UMKM bergerak dan ekonomi masyarakat ikut tumbuh,” ungkap Muhidi.
Karena itu, ia meminta seluruh unsur masyarakat memandang ketertiban sebagai bagian dari pembangunan daerah. Ia menilai, keamanan dan kenyamanan merupakan modal sosial yang tidak kalah penting dari pembangunan fisik.
“Ketertiban ini bukan hanya soal jalan atau aturan, tetapi bagaimana kita membangun suasana yang membuat orang merasa nyaman berada di daerah kita. Itu harus kita kerjakan bersama,” ujarnya.
Muhidi juga menyoroti peran tokoh masyarakat. Menurut dia, tokoh masyarakat memiliki posisi penting karena kedekatannya dengan warga membuat komunikasi lebih mudah terbangun.
“Tokoh masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban. Mereka bisa menjadi contoh, memberikan pemahaman dan membantu pemerintah menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat,” katanya.
Terkait terbitnya KUHP terbaru, Muhidi menyebut regulasi daerah yang memuat ketentuan pidana dan sanksi denda perlu disesuaikan. Langkah itu diperlukan agar aturan daerah tetap selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Karena ada KUHP terbaru, tentu aturan daerah yang memuat ketentuan pidana dan denda perlu disesuaikan. Ini bagian dari harmonisasi aturan supaya penerapannya di lapangan jelas dan tidak menimbulkan persoalan,” jelasnya.
Lebih jauh, Muhidi mengingatkan bahwa ketertiban juga berkaitan dengan upaya menyiapkan lingkungan yang sehat bagi generasi mendatang. Ia menilai lingkungan sosial berperan besar dalam pembentukan karakter anak karena apa yang mereka lihat sehari-hari akan ikut membentuk perilaku mereka.
“Kalau kita sayang kepada generasi yang akan datang, mari kita mulai dari lingkungan kita sendiri. Anak-anak melihat apa yang dilakukan orang dewasa. Kalau lingkungannya baik, insyaallah tumbuh hati dan perilaku yang baik. Karena itu, menjaga lingkungan sosial adalah investasi untuk masa depan,” ungkapnya.
Muhidi berharap sosialisasi perda dapat menjadi ruang dialog antara aturan dan realitas masyarakat. Dengan komunikasi yang terbuka, ia optimistis berbagai persoalan ketertiban bisa diselesaikan bersama.
“Yang kita bangun bukan masyarakat yang takut kepada aturan, tetapi masyarakat yang sadar bahwa aturan itu dibuat untuk kebaikan bersama. Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri, aparat tidak bisa bekerja sendiri, masyarakat juga tidak bisa berjalan sendiri. Semuanya harus berkolaborasi,” pungkas Muhidi.











