Bukittinggi – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menemukan ratusan ijazah belum diambil pemiliknya saat melakukan sidak di sejumlah SMA di Bukittinggi, Kamis (20/11).
Sidak ini menyasar SMKN 1 dan SMAN 1 Bukittinggi.
Ketua Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, mengungkapkan pihaknya menemukan lebih dari 900 ijazah yang belum diambil lulusan.
Ombudsman menduga penumpukan ijazah ini disebabkan adanya pungutan atau biaya yang dibebankan kepada alumni.
“Kita menemukan 900 lebih ijazah yang belum diambil oleh pemiliknya,” ujar Adel Wahidi usai sidak di SMAN 1 Bukittinggi.
Adel menegaskan, penahanan ijazah karena tunggakan biaya atau pungutan melanggar kebijakan pendidikan.
Regulasi melarang sekolah negeri menahan ijazah siswa yang sudah lulus.
Ombudsman meminta sekolah transparan dan memfasilitasi alumni mengambil ijazah tanpa hambatan finansial.
Sidak ini menjadi penekanan agar sekolah mematuhi aturan dan menghindari praktik yang memberatkan alumni.
Ombudsman juga meminta sekolah mengumumkan kembali secara terbuka bahwa pengambilan ijazah tidak dipungut biaya.
Kepala SMKN 1 Bukittinggi, Gustian Budianto, mengklaim telah menindaklanjuti saran Ombudsman.
Pihaknya sudah mengumumkan di media sosial agar alumni mengambil ijazah tanpa biaya.
“Namun kenyataannya masih banyak di antara mereka yang belum mengambil ijazah tersebut,” tegasnya.
Humas SMAN 1 Bukittinggi, Anggel, menyatakan akan segera mengumumkan kembali kepada alumninya terkait pengambilan ijazah tanpa pungutan.











