Padang – DPRD Kota Padang memperketat pengajuan hibah dan bantuan sosial (bansos) melalui sistem digital. Langkah ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pembangunan yang transparan dan akuntabel.
Sosialisasi mekanisme pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Padang, Kamis (19/2/2026). Anggota DPRD dibekali pemahaman teknis terkait penginputan usulan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI).
Ketua DPRD Padang, Muharlion, menegaskan bahwa digitalisasi melalui SIPD-RI adalah langkah strategis untuk memastikan transparansi perencanaan dan penganggaran berbasis data.
“Pokir DPRD adalah amanah rakyat. Setiap usulan wajib diinput melalui SIPD-RI, mengikuti kamus usulan yang tersedia, dan harus selaras dengan dokumen perencanaan daerah agar tidak menyalahi aturan,” tegas Muharlion.
Pemerintah Kota Padang mewajibkan setiap calon penerima hibah dan bansos mengajukan usulan secara mandiri melalui akun masing-masing di SIPD-RI.
Yenni Yuliza dari Bappeda Kota Padang menjelaskan, khusus bansos individu, data penerima harus mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) guna menjamin ketepatan sasaran.
Kebijakan ini berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 34 Tahun 2021.
Pengajuan hibah harus dilengkapi proposal yang memuat identitas pengusul, latar belakang, maksud dan tujuan, serta rincian penggunaan anggaran. Dokumen pendukung seperti akta pendirian, izin operasional, dan rekening bank aktif juga menjadi syarat wajib.
Tahapan pengusulan Pokir DPRD dimulai dari input oleh anggota DPRD melalui akun SIPD-RI, verifikasi Sekretariat DPRD, verifikasi Mitra Bappeda, verifikasi Perangkat Daerah, hingga verifikasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Yenni menegaskan bahwa penguatan sistem ini merupakan langkah konkret untuk meminimalkan potensi penyimpangan anggaran.











