Parik Malintang – Sekretaris Daerah (Sekda) Padang Pariaman, Rudy Repenaldi Rilis, menepis isu jual beli proyek yang beredar di masyarakat. Ia memastikan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Padang Pariaman berjalan sesuai aturan.

Rudy menegaskan, seluruh proses pengadaan bebas dari intervensi kepala daerah.

“Ini perlu saya sampaikan untuk meluruskan isu-isu yang berkembang di tengah masyarakat,” ujarnya, Selasa (11/6/2024).

Pemda, kata Rudy, selalu menjaga integritas, disiplin, dan kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap tahapan pengadaan.

“Kita mewanti-wanti kepada seluruh OPD untuk melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Pemda juga rutin melakukan evaluasi dan menginstruksikan APIP agar bekerja lebih optimal.

Inspektur Kabupaten Padang Pariaman, Hendra Aswara, mengingatkan pentingnya pengawasan dan verifikasi lapangan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“PPK harus turun langsung ke lapangan dan menguji laporan yang diterima dari konsultan pengawas,” kata Hendra.

Jika ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai, Hendra meminta agar segera dilakukan teguran dan ambil keputusan yang terukur.

Hendra juga menambahkan, Perpres 46/2025 membawa sejumlah perubahan penting. Di antaranya digitalisasi proses pengadaan, afirmasi bagi UMKM, penambahan jenis kontrak, fleksibilitas dalam penunjukan langsung, hingga pengawasan yang lebih ketat.

Pembaruan tersebut mendorong pengadaan yang lebih efisien, transparan, akuntabel, serta mendukung industri dalam negeri.

Pemkab Padang Pariaman berkomitmen penuh menerapkan prinsip good governance dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa. Hal ini dilakukan demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan pembangunan berjalan optimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *