Padang Pariaman – Pemerintah Sumatera Barat (Sumbar) menerapkan sistem satu arah (one way) di jalur Padang-Bukittinggi via Lembah Anai selama arus mudik dan balik Lebaran 2026. Kebijakan ini berlaku mulai 19 hingga 24 Maret 2026.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, meresmikan langsung penerapan sistem one way ini di Simpang Manunggal Sicincin, Kamis (19/3/2026). Ia didampingi Kapolda Sumbar Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta.
Sistem satu arah ini akan berlaku pada jam-jam tertentu. Arus dari Padang menuju Bukittinggi diberlakukan satu arah pada pukul 10.00-14.00 WIB. Sementara arus sebaliknya, dari Bukittinggi ke Padang, diberlakukan satu arah pada pukul 14.00-18.00 WIB.
Mahyeldi menjelaskan, rekayasa lalu lintas ini bertujuan mengurai kepadatan yang sering terjadi di Lembah Anai saat mudik Lebaran.
“Tradisi mudik adalah bagian dari masyarakat Minangkabau. Rekayasa ini hadir agar perjalanan masyarakat lebih aman, lancar, dan nyaman,” kata Mahyeldi.
Selain mengurai kemacetan, sistem ini juga bertujuan mengurangi beban jalur Lembah Anai yang masih dalam tahap pemulihan pascabencana.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta, menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan hasil kajian bersama berbagai pihak. Polda Sumbar akan mengoptimalkan pelayanan dan pengamanan selama periode Lebaran.
Peresmian sistem one way ditandai dengan pelepasan kendaraan oleh Gubernur dan Kapolda Sumbar.











