Payakumbuh – Konflik tanah ulayat kembali mencuat di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan sertifikat Hak Pakai (HP) Pasar Syarikat atas nama Pemerintah Kota (Pemko).
Anak Nagori Koto Nan Ompek berencana melaporkan dugaan pencatutan nama Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan nagari oleh oknum ninik mamak serta pejabat Pemko ke Polda Sumbar.
Pakar hukum adat, Dr. Wendra Yunaldi, menegaskan penerbitan sertifikat HP tersebut sarat kejanggalan.
“Kami yakin telah terjadi pencatutan sepihak nama KAN dan nagari oleh segelintir oknum Niniak Mamak untuk membuat kesepakatan sepihak dengan Pemko Payakumbuh,” ujar Wendra, Selasa (27/1/2026).
Wendra menambahkan, pihaknya telah melayangkan surat pemblokiran ke BPN pada 13 Desember 2025, namun sertifikat tetap diterbitkan.
Anak Nagori Koto Nan Ompek juga menyiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan sertifikat HP Pasar Syarikat.
Tokoh masyarakat Koto Nan Ompek, Dr. Anton Permana Dt. Hitam, yang saat ini berada di Jeddah, Arab Saudi, turut mengecam penerbitan sertifikat tersebut.
“Ini sama saja ada oknum yang berkhianat dan menjual tanah ulayat milik nagari dengan murah,” tegas Anton.
Menurutnya, tanah ulayat Pasar Syarikat adalah benteng terakhir kedaulatan tanah ulayat nagari di Payakumbuh.
“Kami tidak rela hal seperti ini terjadi di tanah ulayat nagari Pasar Syarikat,” pungkas Anton.











