Batusangkar – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menunda pemindahan 106 Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Lapangan Gumarang.
Penundaan ini dilakukan karena pemerintah daerah tengah menyempurnakan fasilitas di lokasi relokasi, yaitu bekas Taman Kanak-Kanak Bhayangkari.
Sekretaris Daerah Tanah Datar, Abdurrahman Hadi, mengatakan penundaan dilakukan untuk menata ulang lokasi pemindahan.
Penataan ulang ini akan melengkapi lokasi dengan aksesibilitas dan sarana prasarana sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pemindahan akan dilaksanakan setelah penataan lokasi termasuk penyempurnaan fasilitas selesai,” ujar Abdurrahman Hadi, Senin (1/9).
Pemerintah daerah akan mengumumkan jadwal dan waktu pemindahan ke lokasi baru setelah penataan lokasi selesai dilaksanakan.










