Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang akan memagari Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Air Dingin senilai Rp2,9 miliar. Langkah ini diambil untuk mencegah hewan ternak masuk dan memakan sampah.

Pemagaran sepanjang 1.600 meter ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari potensi penyakit akibat konsumsi daging ternak yang terkontaminasi limbah.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan pentingnya pengawasan bersama agar ternak tidak lagi mengonsumsi sampah di TPA.

“Ini membahayakan kesehatan ternak, kualitas lingkungan, serta masyarakat yang berpotensi mengonsumsi daging dari ternak tersebut,” ujar Fadly saat memimpin rapat di Balaikota Padang, Senin (8/9/2025).

Selain pemagaran, Pemko Padang juga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus penanganan ternak di TPA.

Fadly berharap pemilik ternak secara sadar mengembalikan hewan peliharaannya ke kandang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Fadelan Fitra Masta, mengungkapkan bahwa sekitar 60 persen ternak di TPA tidak memiliki kandang.

“Sosialisasi telah dilakukan kepada peternak. Mereka juga sudah mengetahui bahwa solusi yang diambil pemerintah adalah pemagaran kawasan TPA,” jelas Fadelan.

Pemko Padang berharap TPA Air Dingin menjadi lebih tertib, aman, dan memenuhi standar pengelolaan sampah berwawasan lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *