PADANG – Pemerintah Kota Padang gencar menertibkan spanduk dan baliho ilegal yang merusak estetika kota. Penertiban ini menyasar media promosi luar ruang yang terpasang tidak teratur di berbagai lokasi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Yosefriawan, menyatakan penertiban dilakukan karena banyaknya spanduk dan baliho liar yang melanggar Perwako Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame.
“Kita tertibkan karena merusak estetika kota,” tegas Yosefriawan, Selasa (9/9/2025).
Tim gabungan Bapenda dan Satpol PP telah menyisir sejumlah ruas jalan sejak Senin (8/9/2025). Penertiban menyasar spanduk dan baliho yang dipasang di median jalan, depan toko, serta yang tidak membayar pajak.
Ruas jalan yang menjadi fokus penertiban antara lain Jalan Hamka, Jalan Pemuda, Jalan A. Yani, Pantai Padang, Bandar Olo, Andalas, dan sepanjang Bypass.
Yosefriawan mengimbau pelaku usaha untuk memasang spanduk dan baliho di tempat yang semestinya dan tidak mengganggu keindahan kota.
“Mari sama-sama kita jaga keindahan kota dengan baik,” ajaknya.
Penertiban ini akan berlangsung selama sebulan ke depan, dipimpin oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaporan Pendapatan, Ikrar Prakarsa.











