Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh berhasil mengamankan aset daerah dengan menerima 165 sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Payakumbuh, melampaui target awal 150 persil di tahun 2025.
Keberhasilan ini menjadi langkah penting dalam penertiban administrasi Barang Milik Daerah (BMD) dan memberikan kepastian hukum atas aset-aset Pemko Payakumbuh.
Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, mengapresiasi sinergi dengan BPN dalam mempercepat sertifikasi aset tanah.
“Penyerahan sertifikat ini strategis untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah,” ujarnya saat menerima sertifikat secara simbolis di ruang kerjanya, Rabu (25/02/2026).
Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, menjelaskan bahwa proses sertifikasi telah mencapai 59,16% dari total 1.212 persil tanah yang ditargetkan.
Hingga 2025, dari 1.323 persil tanah aset Pemko, 760 telah bersertifikat dan 563 masih belum.
Untuk mempercepat proses, Pemko Payakumbuh mengembangkan Sistem Informasi Geospasial dan Manajemen Agraria (SIGMA), yang mengintegrasikan proses pengajuan persyaratan sertifikasi secara digital.
“Dengan SIGMA, monitoring perkembangan sertifikasi menjadi lebih mudah dan akurat,” kata Muslim.
Kepala BPN Kota Payakumbuh, Hardi Yuhendri, berharap sinergi dengan Pemko Payakumbuh terus diperkuat agar target 150 persil di tahun 2026 dapat segera tercapai.
Progres sertifikasi tahun 2026 mencakup tanah Pasar Pusat Pertokoan Blok Barat, 22 bidang tanah jalan, Pasar Ibuh, RSUD Adnan WD, Pasar Blok Timur, serta aset strategis lainnya seperti Panorama Ampangan dan beberapa tanah sekolah dasar.











