Payakumbuh – Sebanyak 83 kader Gerakan Perlindungan Menyejahterakan Pekerja Informal (GALAMAI) dikukuhkan Pemerintah Kota Payakumbuh, Senin (6/4/2026). Mereka akan menjadi ujung tombak perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal di kota tersebut.
Pengukuhan kader GALAMAI ini menjadi angin segar bagi ribuan pekerja informal di Payakumbuh yang selama ini belum terlindungi jaminan sosial.
Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Rida Ananda, membuka acara pengukuhan di Aula Josrizal Zain, Balai Kota Payakumbuh. Ia menyampaikan komitmen Pemko untuk melindungi seluruh pekerja, terutama kelompok rentan.
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah bagian penting dalam menjaga kesejahteraan masyarakat dan mencegah kemiskinan,” tegas Rida Ananda.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi, Iddial, menjelaskan bahwa program GALAMAI selaras dengan misi pemerintah pusat dalam meningkatkan lapangan kerja berkualitas dan penguatan SDM.
Data menunjukkan, dari total 49.673 tenaga kerja di Payakumbuh, 33.825 di antaranya (68,1%) belum terlindungi jaminan sosial. Kader GALAMAI akan mensosialisasikan lima program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan iuran hanya Rp16.800 per bulan, peserta Bukan Penerima Upah (BPU) bisa mendapatkan santunan kematian Rp42 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala, dan beasiswa pendidikan hingga Rp174 juta.
Pemko Payakumbuh menargetkan seluruh pekerja terlindungi jaminan sosial. Kader GALAMAI diharapkan mempercepat pencapaian target tersebut.











