Padang Pariaman – Anggota Komisi V DPRD Sumatera Barat, Endarmy, mengingatkan generasi muda untuk menjauhi perbuatan yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Hal ini disampaikannya saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Kepemudaan.
Sosialisasi tersebut digelar di Nagari Kayu Tanam, Padang Pariaman, Senin (25/8).
Endarmy mendorong pemuda untuk lebih aktif berkontribusi dalam pembangunan daerah. Ia juga membuka diri untuk mengakomodir kebutuhan pemuda dalam kegiatan positif.
“Jika ada kebutuhan untuk menunjang kegiatan seperti olahraga, kesenian, hingga pengembangan UMKM, silakan hubungi pemerintahan nagari. Kita siap mengakomodir,” ujarnya.
Menurutnya, pemuda adalah unsur penting dalam pembangunan. Penguatan SDM pemuda harus terus dilakukan agar siap menghadapi tantangan zaman.
Dalam sosialisasi itu, Endarmy menjelaskan substansi Perda Nomor 12 Tahun 2017. Regulasi ini mengatur hak, kewajiban, serta peran pemuda dalam pembangunan daerah.
Perda ini juga menjamin partisipasi dan fasilitas pengembangan diri bagi pemuda. Pendidikan kepemimpinan, peningkatan keterampilan, pembinaan kewirausahaan, serta penguatan karakter kebangsaan juga ditekankan.
“Perda Kepemudaan ini hadir sebagai payung hukum untuk memastikan generasi muda mendapatkan kesempatan yang adil dalam pendidikan, olahraga, seni, budaya, hingga usaha ekonomi kreatif,” jelasnya.
Rizki (22), seorang mahasiswa yang hadir dalam sosialisasi, mengapresiasi kegiatan tersebut. Ia merasa lebih diperhatikan dan memahami hak-hak pemuda serta peluang untuk berkontribusi.











