Padang – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Barat menjatuhkan sanksi kepada 14 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sepanjang 2026. Hukuman yang diberikan beragam, mulai dari surat teguran hingga penghentian sementara penyaluran bahan bakar minyak (BBM).
Sales Branch Manager (SBM) Pertamina Patra Niaga Sumbar, Paris, mengatakan langkah tersebut diambil untuk memastikan distribusi BBM tetap berjalan sesuai aturan. Pertamina, kata dia, juga memperketat pengawasan agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.
“Selama tahun 2026 ini, kami sudah memberikan sanksi kepada 14 SPBU, mulai dari surat teguran hingga stop penyaluran BBM,” ujar Paris, Sabtu (23/5/2026).
Selain menindak pengelola SPBU, Pertamina turut mengawasi transaksi BBM subsidi dengan lebih ketat. Jika menemukan transaksi yang tidak wajar atau ada penyimpangan, perusahaan langsung memblokir QR Code kendaraan terkait.
“Apabila terdapat transaksi anomali dan ketidaksesuaian dalam penyaluran, maka QR Code akan kami blokir,” tegasnya.
Dalam pengawasan di lapangan, Pertamina juga menggandeng Hiswana Migas untuk menjaga standar pelayanan di seluruh SPBU. Kolaborasi ini dilakukan untuk menekan potensi pelanggaran.
Saat ini, masih ada tiga SPBU yang menjalani masa sanksi. Namun, Pertamina memberi relaksasi sementara pada sejumlah SPBU untuk membantu mengurai antrean kendaraan di beberapa wilayah.
“Beberapa SPBU diberikan relaksasi agar antrean bisa terurai. Periode sanksinya akan dilanjutkan kembali saat kondisi normal,” ungkap Paris.
Ke depan, Pertamina menyatakan akan terus memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi. Langkah ini ditempuh agar penyaluran bahan bakar tepat sasaran sekaligus mencegah penyalahgunaan di masyarakat.











