Padang – Perumda Air Minum Kota Padang menggandeng Kejaksaan Negeri Padang untuk memperkuat pendampingan hukum dalam pengelolaan perusahaan, termasuk upaya menekan risiko sengketa, menagih tunggakan pelanggan, dan memastikan seluruh kebijakan berjalan sesuai aturan.

Kesepakatan itu ditandatangani di The ZHM Premiere pada 12 Mei 2026 dan disaksikan langsung Wali Kota Padang Fadly Amran. Kerja sama ini mencakup penyuluhan hukum, bantuan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara.

Fokus utama MoU tersebut adalah pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepatuhan manajemen sekaligus meminimalkan potensi persoalan hukum dalam operasional perusahaan daerah itu.

Direktur Utama Perumda AM Padang, Hendra Pebrizal, mengatakan sinergi dengan Kejari Padang diarahkan untuk mendorong kinerja perusahaan agar lebih efektif dan memberi dampak pada pendapatan daerah.

“Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kinerja dan pendapatan daerah,” kata Hendra.

Ia menjelaskan, Kejari Padang akan membantu penyusunan kontrak hingga pelaksanaan proyek, termasuk program hibah air minum perkotaan. Pendampingan itu juga berlaku saat perusahaan menghadapi persoalan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Selain itu, Kejari Padang ikut mendukung penagihan tunggakan pelanggan melalui surat peringatan atau somasi. Menurut Hendra, langkah itu terbukti efektif mendorong kepatuhan pembayaran.

Sinergi tersebut juga ditujukan agar pengelolaan Perumda AM Padang tetap berada dalam koridor hukum, pelayanan kepada masyarakat berjalan maksimal, dan perusahaan terhindar dari tindak pidana korupsi.

Acara penandatanganan itu turut dihadiri Kajari Padang Koswara, jajaran direksi Perumda AM Kota Padang, para manajer, dan asisten manajer.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *