Tanah Datar – Sekretaris Karapatan Adat Nagari (KAN) Gurun, H. Mashuri Khatik Mudo Ayat, S.Sos, mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam setiap transaksi jual beli maupun pagang gadai tanah.
Ia menekankan, seluruh urusan administrasi sebaiknya diproses melalui KAN Gurun yang sah untuk mencegah persoalan hukum di kemudian hari.
Mashuri menegaskan, KAN Gurun tidak pernah menyulitkan warga dalam pengurusan dokumen jual beli tanah maupun pagang gadai.
Namun, setiap proses tetap wajib mengikuti ketentuan adat dan aturan hukum yang berlaku, terutama untuk tanah ulayat dan pusako tinggi.
“Jangan sampai masyarakat bertransaksi melalui lembaga yang tidak memiliki kekuatan hukum. Hal itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan merugikan para pihak,” ujar Mashuri, Minggu (19/7/2026).
Ia menyebut, kepengurusan KAN Gurun periode 2025-2030 yang dipimpin Dr. H. Febby Dt Bangso Kayo, SH, SST.Par., M.Par. berkomitmen membenahi tata kelola administrasi kelembagaan adat.
Saat menerima estafet kepemimpinan, pihaknya mengaku tidak memperoleh sejumlah dokumen penting, seperti arsip ranji, dokumen jual beli, pagang gadai, hingga data aset nagari.
“Kami ingin seluruh administrasi adat tertata dengan baik. Kesalahan masa lalu tidak boleh diteruskan. Semua harus transparan sesuai barih balabeh dalam tambo adat Nagari Gurun,” katanya.
Mashuri menjelaskan, KAN Gurun telah menyusun rancangan Peraturan KAN sebagai dasar penyusunan Adat Salingka Nagari. Dokumen itu sudah diserahkan kepada Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) Gurun untuk dibahas bersama Pemerintah Nagari.
Rancangan tersebut memuat sejumlah ketentuan adat, mulai dari penyelesaian penyakit masyarakat, pergaulan, penyalahgunaan narkoba, kejahatan lingkungan, tata cara kematian, ziarah, hingga pelaksanaan alek adat seperti kelahiran, sunatan, pernikahan, dan tradisi lainnya. Aturan itu juga mengatur biaya administrasi resmi agar tidak terjadi pungutan liar.
Selain itu, Mashuri menyebut agenda Alek Panghulu yang menjadi prioritas kepengurusan telah rampung pada 2026. Ia mengapresiasi panitia yang tetap menjalankan seluruh tahapan meski menghadapi berbagai dinamika di lapangan.
Di sisi lain, Mashuri juga menyinggung adanya perbedaan pandangan antara KAN Gurun dan Pemerintah Nagari terkait sejumlah persoalan.
Ia menyebut masih ada persoalan pemerintahan nagari yang tengah berproses di aparat penegak hukum sehingga semua pihak diharapkan menghormati proses yang berlangsung.
Mashuri turut mengingatkan warga agar tidak menggunakan perantara atau calo dalam pengurusan surat tanah. Ia meminta masyarakat memastikan transaksi dilakukan melalui KAN Gurun yang resmi agar tidak memunculkan sengketa maupun dugaan tindak pidana.
“Pastikan transaksi dilakukan melalui lembaga yang sah. Jangan sampai sertifikat tidak bisa diterbitkan di BPN karena proses administrasinya tidak sesuai ketentuan. Masyarakat harus teliti sebelum melakukan jual beli tanah,” tegasnya.
Ia menambahkan, KAN Gurun yang dipimpinnya tetap berkantor di Balairung Adat sesuai kesepakatan penggunaan gedung hingga 2030. Pihaknya berharap seluruh unsur masyarakat dapat menjaga persatuan dan mengedepankan musyawarah demi mempertahankan marwah serta ketenteraman Nagari Gurun.











