Padang – Kepolisian Daerah Sumatera Barat mengungkap lima kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi sepanjang April hingga September 2026.
Empat perkara tercatat di wilayah Kabupaten Dharmasraya dan satu kasus lainnya terjadi di Kabupaten Solok.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, menyatakan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menekan angka kriminalitas melalui koordinasi antar-satuan yang lebih intensif.
“Kami menangani sejumlah kasus pencurian kendaraan, mulai dari sepeda motor Honda CRF 150 dan Yamaha NMAX hingga mobil Mitsubishi Colt L300 dan Mitsubishi Colt T120 SS,” ujar Susmelawati di Mapolda Sumbar, Selasa (20/10/2026).
Pada 30 April 2026, polisi meringkus RH (41) dan FA (32) atas pencurian Honda CRF 150 di area tempat karaoke, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya.
Petugas menyita unit motor beserta dokumennya, meskipun pelaku telah merusak nomor rangka dan mesin kendaraan tersebut.
Pelaku FA (32) kembali melakukan aksi pencurian di lokasi yang sama pada 16 Juni 2026.
Ia menggasak satu unit Honda CRF 150 yang terparkir di depan SPBU Sialang meskipun kendaraan dalam kondisi terkunci stang.
Kasus ketiga melibatkan pencurian mobil Mitsubishi Colt L300 di Jorong Sungai Nili pada 11 September 2026.
Berbekal rekaman CCTV warga, penyidik menetapkan FA (32) sebagai tersangka, sementara seorang pelaku lainnya berinisial R kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Di Kecamatan Pulau Punjung, polisi juga membekuk RH (41) dan M (28) atas pencurian Yamaha NMAX pada 21 September 2026.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita Yamaha NMAX milik korban, satu unit Honda PCX yang diduga digunakan saat beraksi, serta kunci leter T.
Sementara itu, kasus di Kabupaten Solok terjadi pada Juni 2026 yang melibatkan pelaku berinisial BS (29) dan FA (32).
Para pelaku diduga membawa lari mobil Mitsubishi Colt T120 SS menggunakan kunci T yang telah dimodifikasi.
Hasil penyelidikan mengungkap mobil tersebut dijual seharga Rp10 juta, di mana BS dan FA masing-masing menerima bagian sebesar Rp1 juta.
“Kami terus berupaya mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan pelaku lebih luas,” tambah Susmelawati terkait langkah kepolisian selanjutnya.
Meskipun polisi telah menyita sejumlah barang bukti, mobil Mitsubishi Colt T120 SS hasil curian di Kabupaten Solok hingga kini masih dalam pencarian.











