Solok – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat mengungkap dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Senin (25/5/2026). Solar yang disita itu diduga akan dipakai untuk menunjang aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari inspeksi mendadak yang dipimpin Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Solok. Dalam sidak tersebut, petugas mencurigai sebuah kendaraan yang tengah melakukan pelangsiran BBM subsidi.

“Dari hasil sidak, kami menemukan kendaraan yang diduga melakukan pelangsiran BBM subsidi jenis solar. Setelah dilakukan pemeriksaan, pengemudi mengakui adanya lokasi penyimpanan BBM tersebut,” kata Andry.

Berbekal pengakuan pengemudi, petugas kemudian menggeledah sebuah gudang di Kecamatan Kubung. Di lokasi itu, polisi menemukan 23 jeriken berisi solar dengan kapasitas masing-masing 30 liter yang siap diedarkan.

“Kami menemukan 23 jeriken berisi solar di dalam gudang. BBM ini diduga akan digunakan untuk mendukung aktivitas tambang ilegal,” ujarnya.

Polisi langsung mengamankan seorang pria berinisial F untuk menjalani proses hukum. Saat ini, F telah diserahkan ke pihak kepolisian di kawasan Arosuka, Kabupaten Solok, untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Polda Sumbar menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di lapangan. Langkah itu dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM tepat sasaran sekaligus mencegah penyalahgunaan, termasuk untuk kegiatan pertambangan tanpa izin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *