Padang – Tim gabungan membongkar praktik perdagangan sisik trenggiling di Padang, Sumatera Barat. Polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat jaringan perdagangan satwa dilindungi.

Pengungkapan kasus ini dilakukan tim gabungan dari BKSDA Sumatera Barat, Ditreskrimsus Polda Sumbar, dan COP (Centre for Orangutan Protection), Selasa (23/09/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu karung plastik berisi sisik trenggiling seberat lebih dari 25 kilogram. Selain itu, polisi juga menyita kendaraan roda empat yang digunakan pelaku.

Tiga pelaku yang diamankan adalah DW (53) asal Mentawai, BW (51), dan RF (34) warga Pesisir Selatan.

Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polda Sumbar untuk proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda. Mereka diduga melanggar Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kepala BKSDA Sumbar, Hartono, mengatakan tim gabungan masih terus mengembangkan kasus ini. Pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas upaya dan dukungan yang dilakukan Direktorat Reskrimsus Polda Sumbar atas pengungkapan kasus ini,” ujar Hartono.

BKSDA mengimbau masyarakat untuk ikut mendukung upaya pelestarian satwa dilindungi dengan menghentikan perdagangan ilegal satwa liar. Masyarakat juga diminta melaporkan kepada petugas jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Trenggiling (Manis javanica) merupakan mamalia bersisik yang dilindungi undang-undang. Status konservasinya menurut IUCN Redlist adalah Critically Endangered atau berisiko tinggi punah di alam liar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *