Padang – Polda Sumatera Barat mengusut dugaan korupsi dalam perjanjian jual beli batu bara untuk Unit Pembangkitan Ombilin periode 2020-2023. Kasus ini mencuat setelah kepolisian menerima pengaduan masyarakat dan hasil audit resmi.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengatakan penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mendukung pemberantasan korupsi di sektor ketahanan energi nasional.
“Menindaklanjuti arahan tegas Presiden terkait pemberantasan korupsi di sektor ketahanan energi, Polri berkomitmen penuh melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Setiap dugaan korupsi yang mengganggu stabilitas sektor vital ini akan kami tindak secara cepat, tepat, dan transparan,” ujar Susmelawati dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (10/7/2026).
Penyidikan Polda Sumbar juga berjalan seiring dengan penyelidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri terkait dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam pengadaan batu bara yang berdampak pada gangguan listrik di wilayah Sumatera.
Dalam penanganan perkara ini, polisi memusatkan pemeriksaan pada tiga perusahaan penyedia batu bara yang terlibat kontrak kerja sama dengan PLTU Ombilin. Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Muhardi, menyebutkan tiga penyedia yang diperiksa.
“Fokus pemeriksaan mengarah pada tiga penyedia, yakni CV PSPN, CV TC, serta konsorsium PT NCI dan PT NAL,” kata Muhardi.
Susmelawati menjelaskan, penyelidikan ini bertumpu pada dua dasar kuat, yakni Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 08 tertanggal 30 April 2024 serta laporan resmi masyarakat yang diterima kepolisian pada 31 Maret 2026.
Saat ini, penyidik masih mengumpulkan dokumen dan memeriksa sejumlah saksi kunci untuk memperkuat unsur dugaan tindak pidana tersebut. Polda Sumbar memastikan proses penyidikan berjalan profesional, objektif, dan akuntabel.
“Ke depan, kami akan terus mengumpulkan dokumen pendukung secara komprehensif dan memeriksa saksi-saksi kunci lainnya. Perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan secara berkala kepada rekan-rekan media,” ujar Muhardi.











