Padang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat membongkar praktik pertambangan ilegal di Nagari Lubuk Layang, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, pada Jumat (30/10/2026).

Tim gabungan menangkap seorang operator alat berat berinisial N (27) beserta penyitaan sejumlah barang bukti dalam operasi tersebut.

Penindakan ini melibatkan personel Unit III dan Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar yang bersinergi dengan Satreskrim Polres Pasaman.

Petugas mengamankan satu unit excavator merek SDLG, satu unit komputer alat berat, dan dua buah karpet penyaring sebagai barang bukti.

Operasi ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan mencurigakan di wilayah tersebut.

Tim yang dipimpin Kompol Firdaus berangkat dari Kota Padang pada Kamis (29/10/2026) pukul 10.00 WIB untuk melakukan penyelidikan.

Setelah tiba di lokasi pukul 16.35 WIB, petugas berkoordinasi dengan Polres Pasaman guna menyusun strategi penindakan.

Pemantauan di lapangan dilakukan sejak pukul 23.00 WIB hingga tim berhasil menciduk operator N pada Jumat (30/10/2026) pukul 02.00 WIB.

Barang bukti excavator kemudian dipindahkan ke Polsek Lubuk Sikaping menggunakan kendaraan trado pada pukul 05.00 WIB.

Saat ini, operator N telah dibawa ke Mapolda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait legalitas tambang dan keterlibatan pihak lain.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Siswantoro, menegaskan komitmen lembaganya dalam menindak tegas aktivitas pertambangan yang melanggar hukum.

“Penyelidikan dan pendalaman akan terus kami lakukan, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat serta menelusuri legalitas kegiatan pertambangan tersebut. Setiap proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” tegas Siswantoro.

Kombes Pol Siswantoro menyebut pengawasan ketat sangat diperlukan guna mencegah kerusakan lingkungan serta kerugian negara.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menambahkan bahwa tindakan ini merupakan wujud nyata kepedulian Polri terhadap pelestarian alam.

“Menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Apabila mengetahui adanya dugaan pertambangan ilegal, segera sampaikan informasi kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” ujar Susmelawati.

Pihak kepolisian memastikan akan terus mengawal penegakan hukum secara transparan demi menjaga sumber daya alam di Sumatera Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *