PASAMAN BARAT – Kepolisian Resor Pasaman Barat menangkap seorang pria berinisial AB terkait dugaan praktik penambangan emas tanpa izin di kawasan Jorong Kampung Baru, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat.

Operasi penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal tersebut dilaksanakan oleh jajaran kepolisian pada Jumat (30/10/2026).

Petugas turut mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator yang digunakan dalam operasional penambangan di lokasi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat mengenai kerusakan lingkungan akibat tambang liar.

Penyidik saat ini masih mendalami peran AB serta memburu pihak lain yang diduga menjadi dalang di balik eksploitasi sumber daya alam tersebut.

“Peran AB masih kami dalami secara mendalam, termasuk sejauh mana keterlibatannya dalam operasional penambangan tanpa izin ini,” ujar Iptu Agung pada Minggu (1/11/2026).

Hasil investigasi awal menunjukkan pelaku memanfaatkan alat berat ekskavator, mesin pengolah material atau dompeng, serta pompa air berkapasitas tinggi.

Petugas mendapati lokasi kejadian dalam keadaan kosong tanpa aktivitas saat tiba untuk mengamankan barang bukti.

“Saat terakhir kami turun ke lokasi untuk mengamankan barang bukti, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan yang sedang berlangsung,” jelasnya.

Penyidik Satreskrim Polres Pasaman Barat kini memperluas penyelidikan untuk menelusuri status kepemilikan lahan yang digunakan sebagai lokasi tambang.

Kepolisian masih berkoordinasi dengan pemerintah nagari setempat untuk memastikan pihak yang memegang alas hak atas tanah tersebut.

Aktivitas ilegal ini disinyalir telah beroperasi selama kurang lebih satu bulan terakhir berdasarkan keterangan sementara yang dihimpun penyidik.

Aparat tetap melakukan verifikasi faktual melalui pemeriksaan saksi untuk memastikan validitas durasi operasional tambang tersebut.

Penyelidikan juga menyasar skema kerja dan aliran dana, mengingat operator alat berat diduga hanya berstatus sebagai pekerja harian.

Identitas pemodal atau pihak yang menjadi aktor intelektual di balik aktivitas pertambangan ini masih dalam tahap pengembangan penyidikan.

“Penyidik masih bekerja secara maraton untuk melakukan pemeriksaan intensif guna mengungkap secara tuntas jaringan di balik dugaan tambang emas ilegal ini,” tegas Iptu Agung.

Polisi berkomitmen menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara berkala kepada publik sesuai hasil temuan pemeriksaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *