Pariaman – Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman menggerebek sebuah rumah di Dusun Labuah Raya Barat, Desa Pauh Barat, Kota Pariaman, Minggu (28/6/2026), setelah menerima laporan warga terkait dugaan pesta sabu.

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap empat pemuda berinisial Z, RN, ARL, dan MYS saat diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, IPTU Darmawan Abbas, mengatakan operasi sempat diwarnai aksi kabur dari dua terduga pelaku. RN dan ARL melarikan diri saat petugas masuk ke lokasi.

“Keduanya sempat kabur, namun berhasil kami amankan kembali di wilayah Sungai Limau berkat informasi masyarakat,” ujar Darmawan.

Saat penggeledahan yang turut disaksikan perangkat desa setempat, petugas menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu paket sabu, dua alat hisap atau bong, kaca pirek, tiga timbangan digital, dua pak plastik klip, tiga ponsel, dan uang tunai Rp500.000.

Darmawan menegaskan, polisi kini memburu pemasok sabu yang diduga memasok barang haram itu kepada para pelaku.

“Kami telah mengantongi identitas pemasok berinisial Aprizal yang kini sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya.

Berdasarkan keterangan para pelaku, sabu seberat 2,5 gram itu mereka peroleh dari Aprizal melalui transaksi sistem “lempar” di kawasan Jembatan Kopal Muara Pariaman.

Polisi sempat menelusuri keberadaan Aprizal melalui nomor telepon yang digunakan, namun nomor tersebut kini sudah tidak aktif. Meski begitu, pengejaran terhadap yang bersangkutan terus dilakukan.

Darmawan juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Saat ini, keempat tersangka ditahan di Mapolres Pariaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *