Pasaman Barat – Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat menangkap seorang pemuda berinisial SH (23) atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di Jorong Jawa Brastagi, Nagari Brastagi Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, pada Jumat (30/10/2026).
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, membenarkan bahwa pelaku diringkus setelah melakukan pencurian sepeda motor milik warga bernama Wazirman.
“Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor milik korban Wazirman,” ujar Iptu A. Agung, Sabtu (31/10/2026).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (23/9/2026) di areal kebun kelapa sawit milik korban di Jorong Parit, Kecamatan Koto Balingka.
Pelaku melancarkan aksinya saat melihat sepeda motor Honda Supra Fit-X dengan nomor polisi BM 2957 QL terparkir di bawah pondok kebun dengan kunci yang masih tergantung.
Korban sempat mencoba mengejar dan berteriak, namun pelaku tetap membawa kabur kendaraan tersebut sambil melontarkan kalimat provokatif.
“Korban sempat berteriak namun pelaku tetap membawa kabur sepeda motor tersebut sambil mengatakan pinjam sebentar,” jelas Iptu A. Agung.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas melakukan penyelidikan mendalam.
Petugas akhirnya melacak keberadaan pelaku di sebuah pondok kebun kelapa sawit di Jorong Jawa Brastagi.
Tim yang dipimpin Ipda Algino Ganaro kemudian menggerebek lokasi persembunyian pelaku pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Pelaku sempat memberikan perlawanan fisik saat hendak diringkus, namun petugas berhasil mengamankannya.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan pelaku telah menjual sepeda motor curian tersebut seharga Rp1.400.000 kepada seseorang di Jorong Pigogah Patibubur.
Pelaku juga mengaku telah melakukan aksi pencurian serupa sebanyak sembilan kali di wilayah Kecamatan Lembah Melintang dan Sungai Beremas.
“Pelaku juga mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak sembilan unit di wilayah Kecamatan Lembah Melintang dan Sungai Beremas,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat guna proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menyatakan masih memburu penadah yang membeli barang hasil curian pelaku tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.










