Payakumbuh – Tim Phantom Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh menangkap seorang pria berinisial JN (32) terkait kasus narkoba. Pria asal Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara itu diringkus di rumah orang tuanya pada Minggu (20/7).
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo mengatakan JN merupakan target operasi (TO) yang sudah lama diincar. JN diduga aktif sebagai pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Payakumbuh.
“Betul, yang bersangkutan kami ringkus di rumah orang tuanya dan dari hasil pemeriksaan awal ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja,” terang AKBP Ricky.
Dari penangkapan itu, petugas mengamankan sabu seberat 0,61 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok. JN mengaku sabu tersebut diperoleh dari rekannya berinisial E (DPO) sebanyak 2 gram, lalu dibagi menjadi tujuh paket kecil untuk dijual.
“Seluruh paket sabu tersebut telah habis terjual dengan nilai total Rp1.300.000 dan hasil penjualan telah diserahkan kepada E,” jelas Kapolres.
Selain sabu, Tim Phantom juga menemukan ganja seberat 6,02 gram yang disimpan dalam kotak plastik di kamar tersangka. JN mengaku memperoleh ganja tersebut dari A (DPO) dengan harga Rp50.000.
“Penangkapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan mendalam. Tersangka diketahui aktif memasarkan sabu di sekitar lingkungan tempat tinggalnya,” imbuhnya.
Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di sel tahanan Mapolres Payakumbuh untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan terus berkomitmen memberantas jaringan pengedar narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.











