Solok – Seorang mahasiswa berinisial KR (31) ditangkap polisi setelah kedapatan membawa ganja kering usai minibus yang dikemudikannya mengalami kecelakaan tunggal di Jorong Simpang, Nagari Koto Gadang Guguak, Kabupaten Solok, Jumat (10/7/2026).

Kecurigaan warga bermula saat mereka hendak menolong korban kecelakaan dan melihat sejumlah paket mencurigakan di dalam mobil bernomor polisi BA 1072 LM tersebut.

Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Tidak lama setelah itu, personel Satresnarkoba Polres Solok tiba di lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

Saat penggeledahan di bagian bagasi, petugas menemukan lima paket ganja kering yang dibungkus lakban kuning.

Di lokasi kejadian, KR mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya ketika diperiksa petugas.

Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam, uang tunai Rp237 ribu, dan minibus yang digunakan pelaku.

Kasat Resnarkoba Polres Solok, AKP Repaldi yang mewakili Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya, membenarkan penangkapan itu.

“Pelaku dan seluruh barang bukti sudah diamankan petugas untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Repaldi, Sabtu (11/7/2026).

Saat ini, penyidik masih menelusuri asal-usul ganja tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, KR dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *