Padang – Polresta Padang menangkap seorang pemuda berinisial R (21) yang diduga terlibat pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Satreskrim di sebuah bengkel di Jalan Pasar Ambacang pada Jumat (26/6/2026) dini hari.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M Yasin, mengatakan penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat Singgalang 2026. Menurut dia, polisi bergerak setelah menerima laporan pencurian yang terjadi di rumah kontrakan di Jalan Kabun Raya, Kelurahan Pasar Ambacang, pada 27 Mei 2026.

“Pelaku kami amankan setelah melakukan penyelidikan intensif atas laporan korban,” kata Yasin, Sabtu (27/6/2026).

Kasus ini bermula saat korban tertidur dan meletakkan ponsel Realme 9 PRO+ di samping tempat tidur. Ketika bangun, korban mendapati lemari pakaian sudah acak-acakan.

Dari dalam rumah, ponsel dan dua tas jinjing berisi perhiasan kalung emas milik korban dilaporkan hilang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp71.000.000.

Dalam pemeriksaan, R mengakui perbuatannya. Namun, ia menyebut aksinya dilakukan bersama rekannya berinisial K.

Yasin mengatakan pihaknya kini memburu K yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga masih menelusuri peran K dalam kasus tersebut.

Soal barang yang diambil, R mengklaim hanya membawa ponsel dan uang tunai Rp400.000. Ia juga membantah telah mencuri kalung emas milik korban.

Hingga kini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel, dua tas jinjing, dan satu dompet kecil.

R kini ditahan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *