Padang – Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus seorang residivis pencurian berinisial TS (52) di kawasan Pasar Raya Padang pada Sabtu (17/10/2026) malam.

Penangkapan pria tersebut dilakukan terkait dugaan pencurian sepeda motor milik seorang penjaga sekolah di Kecamatan Padang Timur.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Yasin, menyatakan bahwa proses penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan pada pukul 23.00 WIB.

“Pelaku berhasil kita amankan di kawasan Pasar Raya Padang,” ujar Yasin, Senin (19/10/2026).

Yasin menambahkan bahwa pihaknya telah memastikan status pelaku melalui pendalaman rekam jejak kriminal.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, yang bersangkutan merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian,” tegas Yasin.

Tersangka diduga melancarkan aksinya di rumah penjaga SMPN 30 Padang, Jalan Baru Andalas, pada Jumat (2/10/2026) dini hari.

Korban bernama Adrizal Koto menyadari kehilangan sepeda motor Yamaha Mio M3 miliknya sekitar pukul 05.00 WIB.

Adrizal mendapati kendaraannya raib saat hendak melaksanakan salat subuh dengan kondisi pagar sekolah yang sudah terbuka.

Menanggapi laporan tersebut, Tim 1 Klewang yang dipimpin Kasubnit Opsnal IPDA Ryan Fermana segera melakukan penyelidikan intensif di lapangan.

Petugas berhasil mengidentifikasi TS sebagai pelaku utama dan melacak keberadaannya hingga ke kawasan Pasar Raya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa TS mengakui perbuatannya dalam melakukan pencurian tersebut.

Kepolisian telah menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna hitam dengan nomor polisi BA 5421 OA sebagai barang bukti.

Saat ini, tersangka mendekam di tahanan Mapolresta Padang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *