Padang – Pemerintah Kota Padang menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik kepada seluruh warga. Pemenuhan informasi menjadi prioritas pelayanan yang wajib dijalankan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Asisten III Administrasi Umum Setdako Padang, Corri Saidan, menyampaikan hal ini saat membuka Rapat Koordinasi PPID di Balai Kota Padang, Rabu (24/9/2025).

“Ini bagian dari pelayanan ke masyarakat,” tegas Corri Saidan. Ia menambahkan, kurangnya informasi dapat berdampak negatif, meskipun pemerintah telah bekerja dengan baik.

Corri Saidan meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memberikan informasi terbaru terkait program dan kegiatan yang dijalankan.

PPID Kota Padang meraih predikat “Menuju Informatif” pada tahun 2024 dengan nilai 83,26. Corri Saidan berharap ada peningkatan agar transparansi data dapat disajikan secara terbuka kepada masyarakat.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Diskominfo Kota Padang ini menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Sumbar.

Corri Saidan mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi landasan hukum bagi hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik. Setiap badan publik wajib menyediakan dan melayani permohonan informasi secara cepat, tepat waktu, dan sederhana.

“Di Kota Padang, pelayanan publik sejalan dengan program unggulan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yaitu Padang Amanah, yang mencakup optimalisasi pelayanan publik berbasis teknologi,” ujarnya.

Corri Saidan juga berpesan kepada Diskominfo Kota Padang untuk mengkoordinir informasi dan menyusun rencana aksi terukur, sehingga seluruh program dapat terinformasikan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *