Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggandeng kepolisian dan TNI untuk menertibkan penambangan ilegal (PETI) yang marak terjadi di sejumlah wilayah. Apel gabungan tim terpadu telah digelar sebagai tanda dimulainya operasi penertiban.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta, menegaskan penanganan PETI bukan lagi wacana, melainkan implementasi nyata. Pihaknya akan melakukan pendekatan paralel, yaitu pencegahan melalui sosialisasi dan penegakan hukum sesuai ketentuan.
“Pencegahan dengan sosialisasi yang masif kepada masyarakat. Sedangkan penegakan hukum, ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolda Gatot saat memimpin apel gabungan di Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (14/1/2026).
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, mengatakan praktik tambang ilegal berdampak luas, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Penanganan PETI membutuhkan kerja bersama dan komitmen yang kuat dari seluruh unsur. Negara harus hadir secara adil, tegas, dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat,” ujar Mahyeldi.
Berdasarkan pengkajian awal, aktivitas PETI terdeteksi di Kabupaten Pasaman, Pasaman Barat, Dharmasraya, Solok Selatan, Solok, dan Sijunjung. Pengkajian akan terus diperluas untuk memastikan seluruh wilayah Sumbar bebas dari praktik pertambangan ilegal.
Kapolda menegaskan, ke depan, aktivitas pertambangan hanya dapat dilakukan oleh badan hukum minimal berbentuk koperasi dan telah mendapat izin resmi. Tujuannya agar pengelolaan pertambangan berjalan tertib dan tidak berdampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan.
“Penertiban tetap dilakukan secara tegas, namun dengan pendekatan humanis dan berkeadilan. Polri harus hadir sebagai bagian dari solusi, bukan menjadi momok bagi masyarakat,” pungkas Kapolda.











