Padang – Sengketa penerbitan Sertifikat Hak Pakai di atas tanah ulayat Nagari Koto Nan Ompek, Kota Payakumbuh, kembali menguat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang. Dalam sidang Senin (13/7/2026), dua pejabat Pemko Payakumbuh yang dihadirkan sebagai saksi tergugat justru mengakui bahwa lahan Pasar Pusat Payakumbuh merupakan tanah ulayat nagari.

Kedua saksi itu adalah Kadis PU Muslim dan Kadis Koperasi & UMKM Faizal. Dalam keterangan di bawah sumpah, keduanya menyebut tanah tempat bangunan pasar berdiri memang milik ulayat Nagari Koto Nan Ompek, sebagaimana juga tercantum dalam Perda Kota Payakumbuh Nomor 13 Tahun 2016.

Muslim bahkan mengaku proses sertifikasi terkendala karena adanya surat protes dari Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ompek. Ia mengatakan laporan itu diterimanya dari anggota Satgas Percepatan Pemulihan dan Pembangunan Pasar. Atas perintah atasan, ia juga beberapa kali mengupayakan pertemuan dengan pihak Niniak Mamak untuk mencari solusi.

“Meski ambo bukan orang asli Payokumbuh tetapi dari Maninjau, ambo ingin Payokumbuh maju. Karena itu ambo upayakan ada titik temu antara keinginan Pemko dengan aspirasi Niniak Mamak,” kata Muslim.

Faizal turut membenarkan bahwa tanah tempat berdirinya pasar pusat tersebut merupakan tanah ulayat nagori. Ia menjelaskan, Pemko Payakumbuh ingin menghadirkan pasar yang modern. Namun, menurut dia, pemerintah daerah selama ini terus merugi sehingga tidak mampu memenuhi komitmen bagi hasil 70:30 sesuai kesepakatan dengan nagori.

Dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Payakumbuh melalui kuasa hukumnya juga mengakui adanya hambatan dalam proses sertifikasi. BPN menyebut ada surat permohonan pemblokiran yang diajukan Niniak Mamak ke kantor BPN Payakumbuh.

BPN juga menjelaskan jadwal pengukuran tanah yang semula direncanakan pada 1 Desember 2025 baru dapat dilaksanakan pada 29 Desember 2025.

Kuasa hukum Niniak Mamak dan Anak Nagori Koto Nan Ompek, Dr. H. Wendra Yunaldi, mengatakan keterangan para saksi tergugat telah membantah pernyataan Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta yang menyebut tanah Pasar Pusat Payakumbuh adalah milik negara.

Wendra optimistis gugatan akan dimenangkan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sudah muncul. Meski demikian, dosen hukum tata negara Universitas Muhammadiyah itu mengajak semua pihak tetap sabar dan berdoa agar konflik agraria serta upaya mengembalikan hak tanah ulayat anak nagari yang disebutnya “dirampas” bisa berhasil.

Tokoh pemuda Nagari Koto Nan Ompek, Anas Pitopang, yang hadir dalam sidang menilai perkara ini sebenarnya tidak perlu sampai ke meja hijau. Menurut dia, keadaan itu ibarat “mancabiak baju di dado”.

Namun, kata Anas, sidang terjadi karena adanya sikap egois dan pihak dari Pemko Payakumbuh yang tidak mau duduk baropok atau bermusyawarah dengan Niniak Mamak nagari.

“Kami sebagai Anak Nagori Koto Nan Ompek akan terus memperjuangkan kembalinya hak tanah ulayat nagori kami, karena tanah ulayat adalah simbol kedaulatan, identitas dan juga wasiat amanah dari para pendahulu kami untuk terus merawat dan menjaganya secara turun temurun,” ujarnya.

Sejumlah Niniak Mamak dan Anak Nagori Koto Nan Ompek juga hadir mengikuti jalannya sidang, di antaranya Datuak Rajo Mantiko Alam, Datuak Bandaro Hitam, Ir. H. Almaisyar, SE., MM. Datuak Bangso Dirajo Nan Kuniang, Ir. Teddy Rahmad Datuak Mangkuto Simarajo, Ketua Bundo Kanduang, Buya Hasmeldi, Ir. Ahmad Zifal, dan beberapa lainnya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengar keterangan saksi fakta serta saksi ahli dari kedua pihak, baik penggugat maupun tergugat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *