Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor turun langsung memediasi sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melibatkan 133 pekerja PT Amos Indah Indonesia di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta Utara, Kamis (18/6/2026).
Kehadiran Afriansyah sekaligus menjadi tindak lanjut dari audiensi Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia dengan Kementerian Ketenagakerjaan pada 4 Juni lalu.
Dalam mediasi itu, Afriansyah meminta manajemen perusahaan dan serikat pekerja mengutamakan dialog untuk mencari penyelesaian yang paling baik bagi kedua pihak.
Dorongan itu langsung direspons manajemen PT Amos Indah Indonesia dengan menaikkan tawaran kompensasi bagi para pekerja terdampak.
“Perusahaan menawarkan perbaikan perhitungan hak-hak pekerja sebesar satu kali ketentuan yang berlaku, dari sebelumnya hanya 0,5 kali. Silakan tawaran ini dipertimbangkan dengan matang,” kata Afriansyah di sela mediasi.
Ia juga mengimbau para pekerja menelaah tawaran baru tersebut secara cermat sebelum mengambil keputusan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa bila kesepakatan tak tercapai, kedua belah pihak tetap dapat menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai aturan yang berlaku.
Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan akan terus mengawal penyelesaian kasus ini hingga selesai.
Pemerintah juga akan memfasilitasi komunikasi antara perusahaan dan pekerja agar seluruh hak pekerja tetap terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.











