Jakarta – Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus penipuan yang dilakukan wedding organizer (WO) PT Ayu Puspita Sejahtera. Dana setoran dari para calon pengantin ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi.

Ayu Puspita Dewi, pemilik WO, dan seorang pegawainya, Dimas Haryo Puspo, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kombes Pol Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menyatakan motif ekonomi menjadi alasan utama di balik aksi penipuan ini.

“Motifnya adalah motif ekonomi. Keuntungan yang diperoleh para tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Kombes Iman.

Penyidik menemukan bahwa uang para calon pengantin digunakan untuk membayar cicilan rumah, melunasi utang, hingga membiayai perjalanan ke luar negeri.

Selain itu, para tersangka juga diduga memperkaya diri dan membiayai kebutuhan sehari-hari dari hasil penipuan tersebut.

Polda Metro Jaya telah menerima 199 pengaduan dan 8 laporan polisi terkait kasus ini. Pihaknya membuka posko pengaduan terpusat untuk mempermudah korban melapor.

Ayu Puspita Dewi dan Dimas Haryo Puspo kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.

Keduanya dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban WO by Ayu untuk segera melapor, meskipun proses hukum terhadap tersangka sudah berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *