Padang – Aparat penegak hukum (APH) di Sumatera Barat didorong untuk segera beradaptasi dengan KUHP dan KUHAP baru yang akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Desakan ini disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama, usai melakukan pertemuan dengan Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, Selasa (23/12).

Benny menekankan bahwa KUHAP baru bertujuan untuk menyeimbangkan posisi antara negara dan warga negara yang berhadapan dengan hukum.

“Paradigma APH harus segera berubah menyesuaikan dengan KUHAP baru,” tegas Benny.

Dalam kunjungan kerjanya, Benny menyosialisasikan KUHAP baru kepada jajaran Polda Sumbar.

KUHAP baru memberikan ruang lebih luas bagi warga negara melalui advokat untuk mengontrol tugas APH, serta mempertegas hak-hak tersangka, korban, dan saksi.

Setiap warga negara yang disangka melakukan tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum atau pendampingan advokat, bahkan bagi yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

KUHAP baru juga memperkuat hak tersangka selama pemeriksaan, di mana advokat dapat mendampingi dan mengajukan keberatan jika ada intimidasi.

Setiap tahapan pemeriksaan wajib menggunakan kamera pengawas untuk melindungi tersangka dari potensi penganiayaan.

Tersangka juga berhak meminta konfirmasi kebenaran berita acara pemeriksaan dan menolak menandatangani jika tidak sesuai.

KUHAP baru juga mengakomodasi kepentingan kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, dan lansia. APH wajib menyediakan fasilitas pemeriksaan yang ramah dan aksesibel.

Selain itu, KUHAP baru mengatur mekanisme keadilan restoratif di semua tahapan perkara yang wajib memperoleh penetapan pengadilan.

Benny juga menyoroti perluasan kewenangan praperadilan dalam KUHAP baru, termasuk sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, ganti rugi, rehabilitasi, penyitaan barang, penundaan perkara, dan penangguhan penahanan.

“Ini penting karena selama ini kerap muncul keluhan masyarakat tentang laporan yang tidak ditindaklanjuti atau penyitaan barang yang tidak terkait,” ujarnya.

Benny menegaskan, KUHAP baru mengubah paradigma penegakan hukum pidana menjadi lebih modern, berkeadilan, dan menjunjung tinggi HAM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *