Padang – Polda Sumatera Barat menunda pelantikan seorang oknum anggota berinisial F setelah yang bersangkutan diduga melanggar kode etik terhadap korban berinisial L. Kepolisian juga menegaskan perkara tersebut kini tengah diproses dan akan ditangani secara terbuka.
Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Solihin mengatakan pimpinan Polri tidak memberi ruang bagi anggota yang terbukti melanggar hukum, apa pun pangkat dan jabatannya. Ia menyebut, anggota yang memiliki perkara tidak akan dilantik sebelum proses pemeriksaan selesai.
“Siapa pun anggota yang memiliki perkara tidak akan dilantik dan saat ini sudah dalam proses pemeriksaan,” ujar Solihin dalam konferensi pers di Padang, Selasa (28/7/2026).
Solihin menambahkan, sanksi bagi anggota yang melanggar akan lebih berat seiring tingginya pangkat yang dimiliki. Ia menegaskan Polri tidak menerapkan perlakuan berbeda dan memastikan semua pihak memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumbar Kombes Pol Siswantoro menjelaskan pihaknya telah menindaklanjuti laporan korban dengan memeriksa saksi dan ahli psikologi. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tangkapan layar percakapan dan dokumen pendukung lainnya.
“Kami telah meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap sidang kode etik,” kata Siswantoro.
Oknum F disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf g terkait kewajiban menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kepatuhan hukum. Ia juga dikenakan Pasal 6 angka 1 huruf a mengenai kewajiban memberi keteladanan dalam pelayanan masyarakat.
Polda Sumbar menyatakan akan menyelesaikan kasus ini secara transparan. Kepolisian juga mengapresiasi masyarakat dan media yang terus menjalankan fungsi kontrol sosial demi tegaknya keadilan di internal Polri.











