Sijunjung – Polsek Koto VII Polres Sijunjung berhasil mengamankan seorang pria berinisial IR (57) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan berkat informasi dari masyarakat.
Penangkapan terjadi di Jorong Sumpadang, Nagari Palaluar, Kecamatan Koto VII, pada Minggu (18/1/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolsek Koto VII, IPTU R Adnes, SH, mengungkapkan bahwa penindakan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas penyalahgunaan sabu di rumah pelaku.
Dalam penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkoba.
Barang bukti tersebut meliputi alat hisap sabu (bong), satu paket sabu, dan dua buah korek api.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh aparat dan tokoh masyarakat setempat. Pelaku mengakui kepemilikan sabu tersebut.
Dua warga setempat, Seprimulyadi dan Deriyal Caniago, turut menjadi saksi dalam proses penangkapan.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Koto VII untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polsek Koto VII mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sijunjung.











