Padang – Pembina Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Sumbar, Muhammad Nurnas, mengapresiasi langkah Komisi Informasi (KI) Sumbar yang menambah kategori penilaian bagi lembaga Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam monitoring dan evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2026.

Nurnas menilai kebijakan itu sebagai kemajuan baru dalam penguatan keterbukaan informasi di Sumbar.

“Ini langkah maju yang dibuat para komisioner KI Sumbar di tahun 2026 ini,” ujar Nurnas di Padang, Kamis (4/6/2026).

Menurut tokoh keterbukaan informasi publik itu, seluruh lembaga atau badan publik yang menggunakan anggaran negara wajib terbuka kepada masyarakat.

Ia mengatakan, bersama PJKIP dan KI Sumbar, selama ini ia terus mendorong agar badan publik, terutama lembaga vertikal, memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi publik.

Pada 2026, KI Sumbar disebutnya mulai menambah satu unsur penilaian baru untuk lembaga vertikal seperti BPN.

Sebelumnya, penilaian hanya berlaku untuk Kantor Wilayah BPN Sumbar karena posisinya sebagai lembaga vertikal.

“Namun tahun itu, KI Sumbar buatkan penilaian tersendiri bagi BPN, yang kategori penilaian BPN kabupaten kota,” kata Nurnas.

Ia menjelaskan, penambahan kategori itu tentu memiliki tujuan penting bagi publik di Sumbar.

Menurut dia, BPN memiliki sistem kerja sendiri dan mengetahui status suatu lahan, termasuk apakah sudah bersertifikat atau belum.

“Nah ini mungkin salah satu dasar KI Sumbar memasukkan penilaian KIP bagi BPN, agar informasi soal status lahan ini juga bisa diketahui publik,” ujarnya.

Nurnas juga menyoroti masih banyaknya masyarakat yang menyampaikan keberatan ke KI Sumbar terkait sengketa atau status tanah dan lahan.

“Ini lah yang harus menjadi komitmen dari Kanwil BPN Sumbar untuk mengingatkan jajarannya di kabupaten kota tentang pentingnya KIP,” pintanya.

Ia berharap, langkah itu dapat mencegah polemik status tanah atau lahan di tengah masyarakat pada kemudian hari.

Nurnas menyambut baik adanya kategori penilaian KIP untuk BPN kabupaten kota yang dibuat KI Sumbar tersebut.

Ia menegaskan, keterbukaan informasi di BPN tidak boleh hanya berjalan di tingkat provinsi, tetapi juga harus digencarkan di kabupaten dan kota.

“Ya seperti yang dilakukan BPS, KPU, Bawaslu, Pengadilan Agama dan badan publik vertikal lainnya yang masif jalankan KIP pada instansi mereka,” kata Nurnas.

Karena itu, ia meminta agar pada 2026 jumlah badan publik di Sumbar yang berkomitmen menerapkan KIP semakin meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya.

“Keterbukaan informasi itu sebuah keniscayaan yang menjadi keharusan bagi semua badan publik, termasuk yang ada di Sumbar,” pungkas Nurnas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *