Padang Pariaman – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) bertindak tegas dengan menghentikan sementara aktivitas penambangan batuan di Nagari Pasie Nan Laweh, Lubuk Alung.

Langkah ini diambil karena dua badan usaha pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) terbukti melanggar ketentuan perizinan.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumbar, Helmi, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari pemberitahuan tertulis yang sebelumnya telah diabaikan oleh kedua perusahaan.

“Pemasangan plang penghentian ini adalah bentuk penegakan aturan sekaligus pembinaan,” ujar Helmi, Selasa (10/2/2026).

Pemprov Sumbar memberikan kesempatan kepada badan usaha untuk segera melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, terutama dokumen lingkungan UKL-UPL, sebelum kembali beroperasi.

Helmi menegaskan, jika pelanggaran tetap terjadi, penindakan akan ditingkatkan sesuai dengan mekanisme penegakan hukum.

Penertiban ini melibatkan tim terpadu yang dikoordinir oleh Dinas ESDM Provinsi Sumbar, dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

Langkah ini sejalan dengan komitmen Pemprov Sumbar untuk menata dan membenahi tata kelola pertambangan secara bertahap dan berkelanjutan, demi memastikan aktivitas pertambangan berjalan tertib, berkelanjutan, serta memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *