Padang – Pemkot Padang terbitkan surat edaran terkait kepastian harga kuliner jelang Idul Fitri 1447 H. Aturan ini bertujuan melindungi konsumen dari praktik harga yang tidak wajar.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan pelaku usaha kuliner wajib mencantumkan daftar harga secara jelas. Informasi harga harus mudah dilihat konsumen.

“Kepastian harga penting untuk melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan wisatawan,” ujar Fadly Amran, Selasa (19/03/2024).

Surat edaran tersebut juga mengatur transparansi pajak dan biaya tambahan. Pelaku usaha wajib memberitahukan informasi tersebut sebelum konsumen memesan atau membayar.

Kenaikan harga sepihak setelah pemesanan dilarang. Pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Pemkot Padang akan intensif melakukan pengawasan. Tindakan tegas akan diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar aturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *