Dharmasraya – Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya menangkap seorang residivis kasus narkotika berinisial APW (31) di Jorong Telaga Biru, Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Rabu (22/7/2026) malam. Pelaku yang berstatus mahasiswa itu diketahui baru lima bulan bebas setelah sebelumnya menjalani hukuman atas kasus serupa pada Februari 2026.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB setelah polisi menerima laporan warga terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket besar sabu yang dikuasai APW.

Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya, AKP Azhamu Suwaril, mewakili Kapolres AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, menyebut proses penggeledahan turut disaksikan perangkat nagari dan tokoh pemuda setempat. Polisi juga menyita satu telepon genggam dan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BA 5760 VE.

Saat diamankan, APW mengakui barang haram itu merupakan miliknya. Penyidik kini menelusuri isi percakapan di telepon genggam pelaku yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.

“Temuan tersebut masih didalami untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas serta mengidentifikasi pihak lain yang terlibat,” kata Azhamu.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan APW diduga berperan sebagai kurir narkotika lintas provinsi. Jaringan peredarannya disebut menjangkau wilayah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, hingga Kabupaten Bungo, Jambi.

Polisi menegaskan akan terus memperketat pemberantasan jaringan narkoba, terutama yang memanfaatkan jalur lintas provinsi. Azhamu juga mengapresiasi warga yang aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungannya.

Kini, APW bersama barang bukti diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/A/30/VII/2026/SPKT/POLRES DHARMASRAYA/POLDA SUMBAR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *