Arosuka – Upaya perdamaian melalui pendekatan restorative justice berhasil mengakhiri konflik sosial yang melibatkan pemilik Villa Terrace Alpa dengan 14 warga di Jorong Galagah, Nagari Alahan Panjang, Kabupaten Solok. Kesepakatan damai ini resmi ditandatangani pada Jumat (10/4/2026).
Langkah ini diambil untuk memulihkan kerukunan warga yang sempat terganggu pasca-insiden pengeroyokan dan pengrusakan fasilitas villa pada 2 November 2025 lalu. Prosesi perdamaian berlangsung khidmat dengan penandatanganan dokumen kesepakatan antara pemilik villa, dr. Muhammad Syukri, Sp.JP(K), dan 14 warga yang sebelumnya berstatus tersangka.
Keberhasilan mediasi ini tidak lepas dari peran aktif ninik mamak, tokoh adat, serta aparat penegak hukum yang melakukan pendekatan persuasif selama berbulan-bulan. Upaya ini dinilai sebagai solusi terbaik untuk meredam ketegangan sosial di tengah masyarakat.
Prosesi perdamaian tersebut disaksikan langsung oleh Bupati Solok Jon Firman Pandu, Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya, Ketua LKAAM Kabupaten Solok Reflidon Dt. Kayo, serta mantan anggota DPD RI H. Nofi Candra. Hadir pula unsur Forkopimcam dan Ketua KAN Alahan Panjang Syaiful Makmur Dt. Rajo Magek.
Konflik ini sebelumnya dipicu oleh perselisihan akses jalan menuju lokasi villa yang dianggap terlalu sempit oleh warga. Ketegangan yang memuncak sempat berujung pada aksi pengeroyokan terhadap tiga penjaga villa dan pengrusakan bangunan.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, seluruh pihak berharap hubungan antarwarga di Jorong Galagah kembali harmonis. Pemerintah daerah dan tokoh masyarakat setempat berkomitmen untuk menjaga situasi agar tetap kondusif pasca-penyelesaian perkara tersebut.
Arosuka – Upaya rekonsiliasi membuahkan hasil manis bagi warga Jorong Galagah, Nagari Alahan Panjang, Kabupaten Solok. Konflik sosial yang sempat memicu proses hukum terkait pengrusakan Villa Terrace Alpa akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice pada Jumat (10/4/2026).
Sebanyak 14 warga yang sebelumnya berstatus tersangka dalam kasus pengeroyokan dan pengrusakan fasilitas villa resmi berdamai dengan pemilik properti, dr. Muhammad Syukri, Sp.JP(K). Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan dokumen perdamaian yang disaksikan langsung oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Solok.
Bupati Solok Jon Firman Pandu dan Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya hadir langsung untuk mengawal prosesi perdamaian tersebut. Kehadiran para tokoh adat, termasuk Ketua LKAAM Kabupaten Solok Reflidon Dt. Kayo dan Ketua KAN Alahan Panjang Syaiful Makmur Dt. Rajo Magek, menjadi simbol kuatnya dukungan terhadap penyelesaian masalah secara kekeluargaan.
Penyelesaian ini mengakhiri ketegangan yang telah berlangsung sejak November 2025. Saat itu, perselisihan mengenai akses jalan menuju villa memicu aksi massa yang berujung pada tindakan anarkis terhadap tiga penjaga villa dan kerusakan bangunan.
Mediasi yang melibatkan ninik mamak dan tokoh masyarakat setempat menjadi kunci utama dalam mencairkan suasana. Pendekatan restorative justice dipilih sebagai solusi terbaik untuk memulihkan kerukunan warga yang sempat terpecah akibat insiden tersebut.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, diharapkan kehidupan sosial di Jorong Galagah kembali kondusif. Perdamaian ini sekaligus menjadi momentum bagi kedua belah pihak untuk saling menghormati dan menjaga kedamaian di lingkungan Nagari Alahan Panjang ke depannya.











