Padang – Kepolisian Daerah Sumatera Barat membongkar praktik promosi judi daring yang beroperasi di Kota Padang dan menangkap 21 tersangka dalam penggerebekan di tiga lokasi berbeda.
Para pelaku diduga menyebarkan tautan sedikitnya delapan situs judi lewat sejumlah akun media sosial, termasuk Facebook, untuk menarik masyarakat mengakses laman tersebut.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya mengungkapkan kasus ini dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Rabu (29/7). Ia menyebut pengungkapan berawal dari patroli siber yang dilakukan pada 22 Juli 2026.
Dari hasil penelusuran, penyidik menemukan pola promosi menggunakan akun palsu dan buzzer di Facebook. Mereka menyebarkan tautan judi melalui konten dan komentar agar pengguna tertarik membuka situs yang ditawarkan.
“Mereka menggunakan akun palsu dan buzzer untuk menyebarkan tautan judi melalui konten dan komentar agar masyarakat tertarik mengakses situs tersebut,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol. Andry Kurniawan.
Penindakan dilakukan pada 24 Juli 2026 di Kurao Pagang, Hotel Ibis Padang, dan Parak Laweh, Lubuk Begalung. Dalam operasi itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 23 telepon genggam, 13 akun m-banking dan dompet digital, 13 kartu SIM, serta satu laptop.
Andry mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan yang lebih besar, termasuk pengelola situs dan pihak yang menikmati hasil dari aktivitas tersebut.
“Kami tidak berhenti pada pelaku yang sudah diamankan; kami akan membongkar hingga ke penyedia rekening dan pihak terkait lainnya,” tegasnya.
Susmelawati menambahkan, pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian memberantas judi daring. Menurut dia, patroli siber akan terus dilakukan secara konsisten sesuai arahan Kapolda Sumbar.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam judi daring dan segera melapor jika menemukan aktivitas serupa di lingkungannya.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Citra Henita saat ini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang lebih luas.
Seluruh tersangka kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun atau denda kategori VI.











