Padang – Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat menyiapkan perubahan layanan pembayaran pajak tahunan untuk kendaraan bekas mulai 2026. Dalam kebijakan baru itu, wajib pajak masih bisa memproses pembayaran meski belum membawa KTP pemilik awal, sebelum akhirnya pada 2027 pemilik baru diwajibkan melakukan balik nama.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Aturan ini diterapkan untuk menjaga keamanan data kendaraan sekaligus memastikan identitas kendaraan tetap tertib.

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Sumbar, AKP Hendrianto, mengatakan perubahan itu disusun agar pemilik kendaraan bekas lebih mudah menunaikan kewajiban pajak tahunan. Menurut dia, kebijakan ini juga berkaitan dengan peningkatan pendapatan daerah.

“Pada 2026, KTP yang tidak sesuai dengan identitas di STNK masih bisa diproses. Namun pada 2027 wajib dilakukan balik nama sesuai pemilik baru, mengacu pada Perpol 7 Tahun 2021,” ujarnya kepada Katasumbar, Selasa (28/4/2026).

“Betul, selain untuk safety data, juga berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD),” katanya.

Untuk mengurusnya, wajib pajak diminta membawa identitas pemilik kendaraan baru, STNK, dan surat pernyataan bersedia melakukan balik nama pada tahun berikutnya. Dengan mekanisme itu, data kendaraan diharapkan sesuai dengan pemilik terbaru.

Langkah tersebut juga dinilai dapat menekan potensi pelanggaran, mulai dari tilang elektronik atau ETLE, kecelakaan lalu lintas, hingga tindak pidana lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *