Padang – Wali Kota Padang Fadly Amran menghadiri Sosialisasi dan Harmonisasi Hukum Pidana Adat yang digelar Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat di Aula Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Aie Pacah, Sabtu (2/5/2026). Kegiatan itu mempertemukan para ninik mamak, pengurus LKAAM, Kerapatan Adat Nagari (KAN) dari Kota Padang, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, dan Kabupaten Pesisir Selatan, serta unsur masyarakat dan lembaga terkait.
Dalam kesempatan itu, Fadly menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Padang tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penguatan Nagari di Dalam Kota. Regulasi ini disusun untuk memperkuat peran adat dalam sistem pemerintahan perkotaan.
Ia menegaskan, penguatan nilai lokal tidak bisa dilepaskan dari konsep Tungku Tigo Sajarangan, yakni Niniak Mamak, Alim Ulama, dan Cadiak Pandai, yang selama ini menjadi pilar kehidupan masyarakat Minangkabau.
“Eksistensi nagari di dalam kota harus tampak jelas, terutama hubungan antara kerapatan adat dengan pemerintah. Ini yang ingin kita kuatkan melalui Perda Penguatan Nagari di Dalam Kota,” ujarnya.
Fadly menambahkan, ninik mamak dan lembaga adat selama ini masih menjadi rujukan masyarakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan. Karena itu, Pemko Padang ingin memastikan penguatan kelembagaan adat berjalan nyata melalui Perda tersebut sebagai bagian dari Program Unggulan Sinergi Nagari.
Upaya itu juga diarahkan untuk mendukung peran Dubalang Kota dan penerapan program Smart Surau. Menurut Fadly, pemerintah kota saat ini masih berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat untuk menyamakan persepsi agar regulasi itu segera terwujud.
“Saat ini, kami terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pusat untuk menyamakan persepsi agar regulasi ini dapat segera direalisasikan. Perda ini diharapkan menjadi instrumen untuk menjaga nilai-nilai kearifan lokal Minangkabau, sekaligus memperkuat ketahanan sosial generasi muda di tengah pengaruh negatif perkembangan zaman,” kata Fadly Amran Datuak Paduko Malano.
Sementara itu, Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar Datuak Sati menilai harmonisasi hukum pidana adat menjadi langkah penting untuk menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat Minangkabau.
Ia berharap LKAAM dan KAN dapat semakin optimal dalam membantu menyelesaikan persoalan masyarakat melalui penerapan hukum adat yang bijaksana.
“Kita berharap peran LKAAM dan KAN semakin optimal dalam menyelesaikan persoalan masyarakat melalui penerapan hukum adat secara bijaksana. Termasuk pembinaan generasi muda dari berbagai penyimpangan dan kenakalan, serta percepatan sertifikasi tanah ulayat sesuai imbauan Menteri ATR/BPN,” ujar Wali Kota Padang periode 2004-2014 itu.











