Pesisir Selatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan menangkap dua terduga penyalahguna narkotika dalam operasi di dua lokasi berbeda pada Minggu (10/5). Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan sabu dan ganja kering dari dua tersangka yang ditangkap dalam rentang waktu beberapa jam.

Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan AKP Hardi Yasmar mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap EAP (32) di Kampung Pandan, Kecamatan Batang Kapas, sekitar pukul 16.00 WIB. Dari tangan tersangka, petugas menyita 18 paket kecil sabu yang disimpan di dalam botol bekas dan di area kamar.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti sabu yang sudah dipaket-paketkan,” kata Hardi.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 20.00 WIB, tim opsnal kembali menangkap NU (21) di Kampung Pasar Baru, Kecamatan Lengayang. Saat ditangkap, pelaku kedapatan membawa satu paket sedang dan satu paket kecil ganja kering yang diduga siap diedarkan.

Pengungkapan dua kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Polres Pesisir Selatan melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengamankan para tersangka.

Saat penggerebekan di Batang Kapas, EAP sempat berusaha kabur ke samping rumah. Namun, petugas berhasil mengejarnya dan menemukan belasan paket sabu yang berserakan di tanah serta di dalam kamar, dengan disaksikan saksi setempat.

Di Lengayang, petugas mencegat NU di belakang rumahnya saat pelaku membawa ganja kering. Ia pun tak bisa mengelak ketika diringkus di lokasi.

AKP Hardi menegaskan, kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan bersama seluruh barang bukti, termasuk sabu, ganja, dan sejumlah telepon seluler. Keduanya masih menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *