Padang – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pemuda berinisial TS yang diduga mencuri udang dan ikan di Rumah Makan Pondok Ikan Bakar Khatib, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Aksi pelaku terekam kamera pengawas saat beraksi pada Kamis (21/5/2026) dini hari.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan pelaku masuk ke area rumah makan dengan cara mengendap-endap sebelum mengambil stok hasil laut dari kotak pendingin.

“Pelaku mencuri sejumlah hasil laut berupa udang dan ikan. Akibat kejadian ini, pemilik warung mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp2 juta,” ujarnya, Sabtu (23/5/2026).

Setelah menerima laporan korban, Tim Klewang segera turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil melacak keberadaan tersangka dan menangkapnya sehari setelah kejadian.

Menurut hasil pemeriksaan awal, TS diduga merupakan residivis yang kerap melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polresta Padang.

Kini, tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik menjerat TS dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *