Jakarta – Kejelasan batas tanah menjadi kunci untuk mencegah sengketa antartetangga yang kerap berawal dari persoalan kecil, seperti tidak adanya tanda batas yang tegas. Jika dibiarkan, masalah itu bisa berkembang menjadi konflik hingga masuk ke ranah hukum.

Untuk menghindari persoalan tersebut, masyarakat diminta memasang patok tanda batas tanah. Langkah ini dinilai sederhana, murah, dan efektif untuk menjaga keamanan aset tanah, meski masih sering diabaikan pemilik lahan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya pemasangan patok dalam berbagai kesempatan. Menurut dia, tanda batas dapat mencegah cekcok sekaligus menghindarkan tanah dari risiko diklaim pihak lain.

“Dengan pemasangan tanda batas, tanahnya tambah aman. Dengan memasang patok, tidak ada cekcok dan tidak ada tanahnya dicaplok oleh tetangganya maupun orang lain,” ujar Nusron saat pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo, Jawa Tengah.

Nusron juga meminta pemasangan patok dilakukan dengan melibatkan pemilik tanah yang berbatasan langsung. Dengan begitu, posisi batas bisa disepakati sejak awal dan potensi perselisihan di kemudian hari dapat ditekan.

“Yang punya tanah diharapkan dapat memasang patok di tapal batas tanahnya masing-masing dengan terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik tanah di sampingnya supaya terjadi kesepakatan mengenai batas tanah tersebut,” kata Nusron.

Dibandingkan dengan biaya dan waktu untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan, pemasangan patok jauh lebih efisien. Konflik batas tanah juga berisiko menimbulkan kerugian materiil serta merusak hubungan baik antarwarga.

Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat menggunakan tanda batas yang permanen. Tanda alami seperti pohon, batu, atau gundukan tanah tidak disarankan karena bisa berubah seiring waktu.

Untuk patok, kementerian menetapkan ketentuan minimal panjang 50 sentimeter, dengan 40 sentimeter ditanam di dalam tanah dan 10 sentimeter tampak di permukaan. Patok dapat dibuat dari kayu, beton, atau besi, selama batas tanah ditandai secara jelas.

“Boleh patoknya berupa kayu, beton, atau besi. Intinya, batas tanah masing-masing harus diberi tanda yang jelas,” tegas Nusron.

Di tengah harga tanah yang terus meningkat dan permukiman yang makin padat, keberadaan patok batas tidak lagi bisa dianggap remeh. Tanda sederhana itu dapat melindungi hak pemilik tanah sekaligus menjaga hubungan baik dengan tetangga sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *