Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah lapak pedagang yang memanfaatkan fasilitas umum dan fasilitas sosial di Kecamatan Padang Utara dan Kecamatan Nanggalo, Selasa (26/5/2026).

Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik yang sebelumnya digunakan tidak sesuai peruntukannya. Petugas turun ke lapangan dengan pendekatan humanis dan persuasif agar proses berjalan tertib tanpa memicu keresahan.

Dalam operasi tersebut, Satpol PP bersama aparat kecamatan dan kelurahan membantu para pedagang memindahkan barang-barang mereka ke lokasi yang dinilai lebih aman dan tidak melanggar aturan.

Kepala Satpol PP Kota Padang mengatakan penertiban ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban kota, sekaligus tetap mengedepankan sisi kemanusiaan.

Ia menegaskan, langkah itu bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan agar fasilitas umum dapat kembali digunakan sebagaimana mestinya oleh warga.

“Penertiban ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan agar fasilitas umum kembali berfungsi. Kami membantu pemilik lapak memindahkan barang ke tempat yang aman sekaligus mengimbau agar bangunan tidak diperluas hingga memakan badan jalan,” ujarnya.

Ia juga berharap kesadaran masyarakat dalam menjaga ketertiban semakin meningkat. Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan warga menjadi kunci untuk mewujudkan Kota Padang yang tertib, nyaman, dan indah.

Lebih lanjut, ia mengingatkan masyarakat agar tidak lagi memakai fasilitas umum maupun fasilitas sosial untuk berjualan. Praktik itu, kata dia, melanggar Perda Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

“Mari kita jaga kebersihan dan keindahan kota. Kami tegaskan agar masyarakat berhenti menggunakan fasum dan fasos untuk berjualan karena hal itu jelas melanggar aturan,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *