Padang – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial TS (28) yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan di kawasan Pantai Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Pelaku diamankan tak lama setelah beraksi terhadap seorang warga pada Selasa (26/5/2026).

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan pelaku mendatangi korban saat tengah beraktivitas di lokasi kejadian. TS lalu mengancam korban dengan senjata tajam berupa gunting modifikasi dan sempat memukul kepala korban sebelum membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik korban yang berwarna abu kehitaman.

“Pelaku mendatangi korban dan langsung melakukan pengancaman. Setelah memukul kepala korban, ia membawa kabur sepeda motor milik korban,” ujar Yasin, Rabu (27/5/2026).

Usai menerima laporan dari korban, Tim Klewang segera bergerak melakukan pengejaran. Polisi kemudian berhasil menangkap tersangka dalam waktu singkat dan mengamankan barang bukti berupa gunting modifikasi serta sepeda motor hasil curian.

Atas perbuatannya, TS dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Yasin mengimbau masyarakat agar segera melapor ke Polresta Padang melalui layanan darurat 110 jika melihat atau menjadi korban tindak kejahatan.

Ia memastikan jajaran kepolisian siap memberikan pelayanan selama 24 jam penuh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *