Pasaman – Seorang pria berinisial RHP alias Rio ditangkap Tim Opsnal Elang Timur Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman karena diduga mengedarkan sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita 13 paket kecil sabu siap edar, uang tunai Rp800.000, sebuah ponsel, dan sepeda motor tanpa pelat nomor.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan By Pass, Nagari Durian Tinggi, Kecamatan Lubuk Sikaping, Senin (27/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Aparat mendatangi lokasi setelah menerima laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku.

Kapolres Pasaman AKBP Muhammad Agus Hidayat mengatakan, petugas menemukan RHP berada di ruang tamu saat penyelidikan berlangsung. Polisi lalu melakukan penggeledahan dan menemukan uang tunai Rp800.000 serta satu unit ponsel dari saku pakaian pelaku.

Pencarian kemudian dilanjutkan ke sekitar lokasi. Petugas menemukan paket mencurigakan yang disembunyikan di bawah alas meja.

Setelah diperiksa, plastik klip itu berisi 13 paket kecil sabu yang diduga siap diedarkan. Agus mengatakan pelaku mengakui barang tersebut miliknya saat ditunjukkan di hadapan perangkat nagari setempat.

“Pelaku mengakui barang tersebut miliknya saat kami tunjukkan di hadapan perangkat nagari setempat,” ujar Agus.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit Suzuki Satria F 150 tanpa pelat nomor sebagai barang bukti. Saat ini, RHP ditahan di Mapolres Pasaman untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *