Limapuluh Kota – Tim Opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota menertibkan dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Jorong Galugua, Kenagarian Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota, Senin (01/06/2026). Dalam pengecekan itu, polisi menemukan satu box penyaringan material, tetapi tidak mendapati aktivitas penambangan menggunakan alat berat.
Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Muhammad Indra Prakoso. Ia mengatakan, langkah itu dilakukan sebagai bagian dari komitmen kepolisian menegakkan hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dari dampak pertambangan ilegal yang berpotensi merusak ekosistem, terutama di kawasan aliran sungai.
Saat tim tiba di lokasi yang diduga menjadi area tambang emas ilegal, petugas melihat sejumlah warga sedang mendulang emas secara tradisional di tepi sungai. Namun, tidak ada aktivitas penambangan dengan alat berat di lokasi tersebut.
“Pada saat di lokasi memang ditemukan box penyaringan material, namun tidak ada aktivitas penambangan menggunakan alat,” kata Indra.
Karena tidak ditemukan kegiatan penambangan aktif, petugas tidak melakukan penyitaan alat berat. Tim Satreskrim juga tidak mengamankan operator alat berat karena memang tidak ada operator yang ditemukan di lokasi.
Dalam kegiatan itu, petugas hanya membawa seorang warga untuk dimintai keterangan terkait aktivitas di kawasan tersebut. Setelah dilakukan klarifikasi, warga tersebut dipastikan tidak berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin dan kemudian dipulangkan.
“Orang yang kami bawa hanya untuk dimintai keterangan terkait detail aktivitas di lokasi. Setelah dilakukan klarifikasi, yang bersangkutan tidak memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin sehingga telah dipulangkan,” ujarnya.
Indra menegaskan, tidak ada penangkapan maupun penahanan dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, proses yang dilakukan hanya sebatas klarifikasi dan pengumpulan informasi di lapangan. Meski begitu, kepolisian memastikan aktivitas pertambangan emas di wilayah itu tidak memiliki izin resmi.
Ia pun mengimbau masyarakat agar menghentikan aktivitas penambangan di kawasan tersebut. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas penambangan emas di wilayah tersebut karena tidak memiliki izin dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan,” tegasnya.
Langkah penertiban itu mendapat perhatian dari warga setempat yang berharap pengawasan terhadap tambang ilegal terus dilakukan secara berkelanjutan. Polres Limapuluh Kota juga mengajak masyarakat ikut menjaga kelestarian lingkungan dan segera melapor jika menemukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah masing-masing.
Melalui kegiatan ini, kepolisian berharap kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan semakin meningkat, sekaligus mendorong upaya menjaga lingkungan agar tetap lestari demi keberlangsungan hidup di masa mendatang.











